Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus, Wagub DKI Beri Fakta Sebenarnya

- 21 Januari 2021, 08:41 WIB
Pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta.
Pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Baca Juga: Lupakan Kekalahan Kemarin, 10 Wakil Indonesia Akan Bertanding di Babak Kedua Toyota Thailand Open 

"Oleh sebab itu ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, aparat, atau beratnya sanksi,” ucapnya.

“Tapi kami ingin lebih mengajak masyarakat agar kepatuhan dan ketaatan lebih kepada kebutuhan, itu yang kita dorong," sambungnya.

Ketika ditanyakan mengenai antisipasi tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta mengingat ketika sanksi progresif diberlakukan pelanggaran protokol masih tinggi.

"Nantikan polanya sudah berubah jadi kita ingin aparat tetap kita hadirkan, tetap ditingkatkan patrolinya, ditingkatkan frekuensinya,” ujarnya.

Baca Juga: Bantu MU Ambil Alih Lagi Puncak Klasemen dari Manchester City, Paul Pogba: Saya Benar-benar Marah 

Riza menambahkan, akan memperbanyak lini depan, tidak hanya di tengah-tengah kota tetapi juga sampai masuk RT dan RW. Upaya kampanye dan sosialisasi serta denda yang ada tetap diberlakukan.

Sementara itu, berdasarkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov DKI Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021 pemberlakuan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, ditetapkan lewat penerbitan Pergub Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang ditandatangani Anies Baswedan pada 7 Januari 2021.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x