Tak Setuju PTPN Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim, Refly Harun: Ranah Perdata Saja Sudah Cukup

- 23 Januari 2021, 18:09 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sarankan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait lahan PTPN melalui jalur Perdata.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sarankan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait lahan PTPN melalui jalur Perdata. /Youtube.com/Refly Harun

Namun karena aduan ini telah dilakukan, menurut Refly semuanya akan tergantung kepada pihak kepolisian untuk mau menindak lanjutinya atau tidak.

"Dan itu sudah pasti merepotkan kalau kita bicara equality before the law (Persamaan dihadapan hukum). Karena yang dilaporkan adalah 250 orang. Memanggil 250 orang untuk diklarifikasi saja susah ya. Masa, misalnya yang diklarifikasi hanya Habib Rizieq tok, misalnya. Kan jadi terlalu kentara dan sangat tidak adil," kata Refly.

Refly sendiri mengatakan bahwa setiap masalah tidak selalu harus dibawa ke jalur pemidanaan, menurutnya harus dilihat dulu seperti apa kasusnya. 

Karena dikatakan Refly, masih banyak ranah penyelesaian yang bisa ditempuh, baik ranah musyawarah dan mufakat ataupun ranah perdata.

Baca Juga: Natalius Pigai Dihina dan Disamakan dengan Orang Utan, Roy Suryo: Sangat Rasis dan Tidak Pantas

"Saya bukan orang yang selalu mendorong untuk apa-apa pidana, apa-apa pidana. Karena pemidanaan itu selalu akan membuat negara itu menggunakan tangan besinya untuk mempidanakan orang," kata Refly.

Sebelumnya untuk diketahui, kuasa hukum PTPN VIII mengatakan bahwa laporan ini dilakukan setelah pihak PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut. Hasilnya beberapa warga ada yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII terdaftar dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Baik HRS dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x