Polri Diminta Telusuri Motif Dana Asing yang Masuk ke Rekening FPI

- 26 Januari 2021, 11:29 WIB
Ilustrasi Dana Asing yang diterima FPI.
Ilustrasi Dana Asing yang diterima FPI. /Pixabay

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai penghentian sementara transaksi dan aktivitas 87 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya adalah proses wajar karena diduga terkait dengan tindak pidana.

"Ini memang proses wajar terkait pro justitia terhadap adanya dugaan tindak pidana yang predicate crime masuk dalam kategori pada Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Indriyanto Seno Adji.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x