Mardani Ali Sera lantas menegaskan bahwa Pilpres bukan sarana perpecahan nasional tapi sarana persatuan.
"PKS berharap Pilpres bukan sarana perpecahan nasional tapi sarana persatuan, dan memilih orang-orang terbaik menjadi Presiden Republik Indonesia. Karena itu turunkan threshold untuk presiden," ujar Mardani Ali Sera.
Diketahui, draf RUU Pemilu merupakan usul inisiatif DPR RI dan sudah masuk di Badan Legislasi (Baleg) DPR, juga sudah dibentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahasnya.
Anggota Baleg DPR Guspardi Gaus menilai, ada enam isu krusial yang ada dalam RUU Pemilu yang dinilai masih prematur dan perlu dimatangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Enam isu krusial tersebut adalah pertama, terkait sistem pemilu apakah terbuka, tertutup, atau campuran.
Kedua, mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, dan ambang batas presiden atau presidential threshold.
Ketiga, sistem konversi penghitungan suara ke kursi. Keempat terkait 'district magnitude', jumlah besaran kursi per daerah pemilihan.
"Lalu ada mengenai keserentakan Pemilu, ada mengenai digitalisasi Pemilu, dan ada juga mengenai upaya menghilangkan 'moral hazard' Pemilu," tutur Guspardi Gaus.***