Heran Masih Ada Polemik Soal Ambang Batas Pemilu, Teddy Gusnaidi: Untuk Apa Memperdebatkan Pepesan Kosong?

- 1 Februari 2021, 06:16 WIB
Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi heran masih ada perdebatan soal ambang batas Pemilu.
Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi heran masih ada perdebatan soal ambang batas Pemilu. /Tangkapan layar YouTube.com/ Indonesia Lawyers Club/

PR BEKASI - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi merasa heran karena sampai saat ini masih ada perdebatan mengenai ambang batas Pemilu, baik ambang batas parlemen/parliamentary threshold maupun ambang batas presiden/presidential threshold.

Teddy Gusnaidi menilai, seharusnya tidak perlu ada argumentasi baik pro maupun kontra terkait angka ambang batas Pemilu.

Teddy Gusnadi menjelaskan bahwa Pemilu 2024 adalah Pemilu serentak, dan berdasarkan perintah UUD 1945 yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Pemilu 2024 tidak ada lagi ambang batas.

Baca Juga: Abu Janda Dianggap Dekat Kekuasaan, Sherly Annavita: Sekarang Saatnya Komitmen Presiden Dimintai Bukti

"Itu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat, tinggal mendesak DPR dan Pemerintah merevisi UU Pemilu sesuai dengan amanat UUD 45. Simpel," kata Teddy Gusnaidi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @TeddyGusnaidi, Senin, 1 Februari 2021.

Menurutnya, setiap calon anggota DPR peserta Pemilu 2024 yang mendapat suara terbanyak, maka dia lolos tanpa harus melihat perolehan suara partai secara nasional.

"Setiap Peserta Pemilu 2024 boleh mengusulkan Capres Cawapres tanpa harus berkoalisi dengan partai peserta Pemilu lainnya," ujar Teddy Gusnaidi.

Baca Juga: Sebut Abu Janda Penyusup, As'ad Said Ali: Pura-pura Bela NU, Tapi Sesungguhnya Musang Berbulu Domba

Dia juga mengatakan, seharusnya saat ini semua partai politik (Parpol) fokus saja dengan persiapan verifikasi menjadi peserta Pemilu 2024.

Tak hanya itu, Parpol juga harus fokus mendesak DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU Pemilu sesuai amanat UUD 1945 dan putusan MK, yaitu tanpa ambang batas.

"Tidak ada lagi diskusi mengenai ambang batas Pemilu," ujar Teddy Gusnaidi.

Baca Juga: Dipercaya Selesaikan Masa Jabatan Secara Paripurna, Pasha Ungu: Jujur Plong, Itu kan Luar Biasa

Lebih lanjut, Teddy Gusnaidi menjelaskan bahwa putusan MK mengenai Pemilu serentak diputuskan pada 2013 yang berlaku di Pemilu 2019.

"Makanya Pemilu 2019 Pemilunya Pemilu serentak, pelaksanaan Pileg dan Pilpres menjadi satu. Sebelumnya, pada Pemilu 2014, pelaksanaannya tidak serentak," kata Teddy Gusnaidi.

Teddy Gusnaidi menjelaskan, pada Pemilu 2019 masih ada presidential threshold, karena pada UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 ada Pasal 222 dan pasal 173 yang membuat ambang batas masih diberlakukan, walaupun banyak pro dan kontra mengenai pasal tersebut.

Baca Juga: PKS Berharap Pilpres Tak Jadi Sarana Perpecahan, Mardani Ali Sera: Karena Itu Turunkan Presidential Threshold!

"Pasal 222 yaitu menggunakan hasil Pemilu 2014 untuk pemenuhan ambang batas Pilpres 2019. Makanya di Pasal 173, Peserta Pemilu 2014 dinyatakan otomatis menjadi peserta Pemilu 2019 tanpa harus verifikasi. Karena untuk pemenuhan ambang batas harus dilakukan oleh partai peserta Pemilu 2014," tuturnya.

Namun, menurutnya, pada Januari 2018, MK telah memutuskan bahwa Pasal 173 tidak berlaku, sehingga setiap Parpol, baik yang sudah pernah menjadi peserta Pemilu periode lalu maupun yang belum, harus diverifikasi.

"Karena harus diverifikasi, maka Pasal 222 menjadi tidak berlaku lagi," ujar Teddy Gusnaidi.

Baca Juga: Salut Teddy Relakan Hak Warisnya, Pengacara: Padahal Kalau Dihitung, Dia Dapat Banyak Loh

Maka dari itu, Teddy Gusnaidi meminta semua pihak menghentikan perdebatan mengenai angka ambang batas Pemilu.

Pasalnya, semua pendapat dari berbagai pihak itu tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan perdebatan dan argumentasi.

"Dasarnya hanya kepentingan-kepentingan yang tentu sangat abstrak, karena beda kepentingan satu dan lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Punya Mimpi yang Sama Dalam Pernikahan, Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati Mantap Menikah Usai 6 Bulan Pacaran

"UUD 45 sudah mengamanatkan Pemilu serentak, Putusan MK tahun 2013 dan tahun 2018 sudah menguatkan, jadi untuk apa lagi memperdebatkan pepesan kosong? Saat ini yang diperlukan adalah mendesak DPR dan Pemerintah menjalankan amanat UUD 45 dan putusan MK. Itu saja," tutur Teddy Gusnaidi.***

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah