PR BEKASI - Permadi Arya alias Abu Janda akan dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait pernyataan 'Islam Arogan' yang diunggah dalam akun Twitter-nya.
Diberitakan Sebelumnya, Abu Janda membuat cuitan dalam akun Twitter-nya bahwa Islam di Indonesia adalah agama yang arogan sebagai pendatang dari Arab.
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat," kata Abu Janda.
Baca Juga: Terapkan Kebijakan Baru, UEA Akan Berikan Kewarganegaraan untuk Investor, Ilmuwan, dan Profesional
Bareskrim Polri akan memanggil Abu Janda untuk dimintai keterangan pada Senin, 1 Februari 2021 hari ini.
Berita pemanggilan Abu Janda oleh Bareskrim Polri dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.
"Benar dilayangkan panggilan terhadap Abu Janda terkait laporan 'Islam arogan'," ujar Slamet Uliandi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 31 Januari 2021.
Pemanggilan ini sendiri berdasarkan laporan Medya Rischa soal dugaan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penistaan agama.
Laporan itu diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.