"KPU harus membatalkan kemenangan Bupati terpilih yang ternyata berkewarganegaraan Amerika ini. KPU juga mestinya sejak awal meneliti dokumen setiap calon, demikian juga partai yang mengusulkan," tuturnya.
Baca Juga: Punya Kenangan Manis dengan SBY, Kak Seto: Saya Diundang ke Istana dan Langsung Disambut di Pintu
Sebelumnya, Bawaslu kaget menemukan dokumen bahwa bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).
"Jadi itu kepada Orient P Riwu Kore itu adalah benar warga negara Amerika Serikat," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma.
Dia mendapatkan data dan dokumen soal kewarganegaraan Orient itu dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
Bawaslu Sabu Raijua sudah menindaklanjuti temuan ini. Surat dikirim ke KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi hingga tingkat pusat.
"Bawaslu sudah bersurat kepada KPU, Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi, dan KPU RI berkaitan dengan dokumen yang sudah kami dapatkan dari kedutaan besar. Hasilnya bagaimana, secara hierarki berjenjang, mudah-mudahan dalam satu-dua hari tindak lanjut seperti apa toh," ujarnya.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh juga menyarankan, bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore diperiksa polisi.
Baca Juga: Sebut Moeldoko Seperti Kena OTT, Rocky Gerung: Sekarang Kelabakan, Lagi Kocar-kacir Cari Lawyer