Bupati Terpilih di Indonesia Ternyata Warga Negara Amerika, Ferdinand Hutahaean: Ini Kesalahan yang Fatal

- 3 Februari 2021, 11:52 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Twitter.com/ @FerdinandHaean3
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Twitter.com/ @FerdinandHaean3 /

Hal ini untuk membuktikan dugaan pelanggaran sistem kewarganegaraan karena Orient disebut sebagai warga negara Amerika Serikat (AS), sementara masih terdaftar sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Saya berpandangan bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh polisi untuk mendalami kewarganegaraannya dan dokumen identitasnya saat mendaftar sebagai paslon. Nanti akan bisa dilihat dia itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak," ujar Zudan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. Namun, sejumlah negara menganut sistem kewarganegaraan ganda.

Baca Juga: Dessert Lezat dan Murah di Bekasi, Cukup Pesan di Mommisu Dessertbox Bersama #PRMNSahabatUMKM

Menurut Zudan, adanya sejumlah negara dengan sistem kewarganegaraan ganda ini kemungkinan yang membuat WNI tidak melaporkan perpindahan kewarganegaraannya. Seperti halnya yang terjadi pada Orient kini.

Zudan mengatakan, sejak 1997, Orient sudah ada dalam database Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) WNI.

Namun, untuk saat ini, Kemendagri sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna mengecek apakah perpindahan WNI menjadi warga negara asing (WNA) itu sudah dilaporkan ke Dukcapil atau belum.

Baca Juga: Akui Kemerdekaan Kosovo, Serbia Kecewa kepada Israel

"Saya sedang koordinasi dengan Kemenkumham untuk cek WNI yang jadi WNA sudah dilaporkan ke Dukcapil belum perubahan status WNI ke WNA-nya." ujar Zudan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x