"Paling tidak menggunakan hak bertanyanya, panggil Abu Janda, Anda dibayar oleh siapa, lalu siapa yang membayarnya, pakai uang mana, buktinya seperti apa dan lain sebagainya," katanya.
Karena kalau misalnya hasil dari penyelidikan tersebut disangkal, maka kata Refly, Abu Janda telah menyampaikan keterangan atau informasi yang tidak benar dan melakukan pembohongan publik.
Lebih lanjut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Kamis, 4 Februari 2021, Refly Harun pun menyoroti soal sumber uang yang dipakai untuk membayar Abu Janda.
Baca Juga: Langsung Ditanya Apakah Akan Korupsi?, Sandiaga Uno: Gue Selalu Berdoa Dijauhkan dari Cobaan-cobaan
Menurutnya, jika pembayaran tersebut menggunakan uang negara, maka jelas tindakan tersebut termasuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse power).
Bahkan dalam perspektif Pemilu, ungkap Refly, sudah jelas itu merupakan pelanggaran pemilu Pilpres.
"Gradasinya tidak mau saya sebutkan, tapi yang jelas, karena bagian dari menggunakan uang negara dan keuangan negara ada dalam Pemilu. Karena dia mengaku menjadi influencer dalam proses Pilpres," ucapnya.
Baca Juga: Dinilai Mirip Kasus di Thailand, Salam Tiga Jari Hunger Games Mengacung di Kudeta Myanmar
Refly Harun mengatakan, jika Indonesia menggunakan standar tinggi terhadap penyalahgunaan keuangan negara, maka seharusnya kasus ini menjadi sesuatu yang menghebohkan.
"Dari perspektif hukum tata negara, kalau kita menggunakan standar tinggi, harusnya diinvestigasi, harusnya ada pansus untuk mengungkap ini, karena menjadi penyalahgunaan keuangan negara kalau dibayar dengan uang negara, ini harus jelas dan clear," tuturnya.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: YouTube Refly Harun