Anggap Abu Janda Dibayar Jokowi Pakai Uang Rakyat adalah Perkara Serius, Begini Kata Refly Harun

- 4 Februari 2021, 15:14 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun yang mengomentari soal pembayaran Abu Janda.
Pakar hukum tata negara Refly Harun yang mengomentari soal pembayaran Abu Janda. /YouTube Refly Harun

Karena menurutnya, yang namanya anggota tim kampanye harus terdaftar di KPU baik tingkat pusat maupun daerah seperti kemarin yang diketuai oleh Erick Thohir.

Sementara Abu Janda, ungkap Refly Harun, tidak masuk sebagai anggota resmi tim kampanye.

Baca Juga: Arab Saudi Larang Warga Asing Masuk, Kemlu RI Imbau WNI Pantau Perkembangan Kebijakan

"Makannya orang sering mengatakan tim sukses dan lain sebagainya, jadi tim sukses itu bukan istilah resmi dalam Pemilu, istilah dalam Pemilu adalah tim kampanye," tuturnya.

"Abu Janda tidak demikian, jadi Abu Janda bukan anggota tim kampanye dan bukan juga anggota partai politik yang punya hak untuk mengkampanyekan calonnya," katanya.

Dia menyimpulkan, artinya karena Abu Janda bukan anggota tim kampanye dan partai politik, kampanye yang dilakukannya adalah ilegal.

Baca Juga: 5 Fakta Berikut Harus Anda Ketahui, Jalan Kaki agar Efektif Turunkan Berat Badan

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah