Soroti Pendidikan di Indonesia, DPR Usulkan Peta Jalan Pendidikan Harus Mampu Jadi Panduan

- 4 Februari 2021, 17:24 WIB
Seorang guru mengukur suhu tubuh murid yang akan masuk ke sekolah dalam simulasi pembelajaran tatap muka di SDN Karang Raharja 02 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 15 Desember 2020.*
Seorang guru mengukur suhu tubuh murid yang akan masuk ke sekolah dalam simulasi pembelajaran tatap muka di SDN Karang Raharja 02 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 15 Desember 2020.* /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa/

PR BEKASI - Pendidikan di Indonesia saat ini menjadi sorotan anggota Komisi X DPR RI, Fahmi Alaydroes.

Dikabarkan bahwa ia memiliki usulan terkait pendidikan tersebut dinilai dapat memberikan strategi.

Ia mengusulkan bahwa perlu adanya kesepakatan agar peta jalan pendidikan mampu menjadi panduan yang memberikan strategi.

Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional 2021, KLHK Terus Kampanyekan Kesadaran Publik

Hal tersebut berlaku baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten untuk serius mengalokasikan 20 persen anggaran pendidikan guna menciptakan pendidikan Indonesia yang maju.

"Apabila ini ditaati, ini menunjukkan keseriusan dan menunjukkan keseriusan kita untuk maju," katanya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi DPR RI pada Kamis, 4 Februari 2021.

"Tetapi kenyataannya apa yang disampaikan tadi oleh narasumber walaupun itu data 2019 hanya satu provinsi yang taat kepada amanah konstitusi 20 persen dan hanya 6 kabupaten dari 514 kabupaten yang taat 20 persen," sambungnya.

Baca Juga: Kecam Tindakan Mega Korupsi PT Asabri, Arief Poyuono: Dana Itu Milik Prajurit TNI dan Polri, Kok Kurang Ajar

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa perwakilan dari pemerintah daerah pada Rabu kemarin.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa anggaran pendidikan tersebut jangan hanya berfokus pada sektor pendidikan formal saja, namun perlu dialokasikan juga untuk pendidikan informal, selain itu institusi pendidikan swasta juga perlu diperhatikan.

Selanjutnya, ia berharap ada instrumen-instrumen yang dapat mengawal realisasi anggaran agar ditaati.

Baca Juga: Disuruh Aldi Taher Cium Pipi Galih Ginanjar, Sonny Septian: Mau Viral Tapi Hilang Akal

"Peta jalan ini harus benar-benar memberikan arah yang jelas dan barangkali pemerintah pusat perlu, saya setuju tadi dengan pembicara sebelumnya, kita perlu melakukan suatu pengawalan melalui instrumen-instrumen yang agak sedikit memaksa agar alokasi anggaran ini benar benar ditaati," tuturnya.

Kebijakan mengenai anggaran pendidikan sebesar 20 persen baik pusat maupun daerah merupakan kebijakan yang telah disetujui sejak masa reformasi dengan tujuan peningkatan mutu, kualitas, dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia yang sejalan dengan Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945, di mana setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara menanggung biaya pendidikan tersebut.

Namun, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengalokasikan dana untuk pendidikan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Setelah 75 Tahun Merdeka, Baru di Zaman Jokowi Sumatera Punya Jalan Tol?, Simak Faktanya

Selain itu, Fahmi juga menyoroti anggaran 20 persen yang sudah terealisasi di sebagian daerah yang masih perlu dikawal dan dicermati sasaran, efektivitas, dan efisiensinya.

Dirinya memperingatkan agar jangan sampai terjadi kebocoran-kebocoran pada anggaran pendidikan tersebut.

Kemudian dana lainnya yang menyangkut anggaran pendidikan, dirinya berharap agar dana transfer umum atau dana alokasi umum yang ditransfer ke daerah-daerah sudah definitif dari pusat sehingga dana tersebut data teralokasi sebagai mana mestinya.

Baca Juga: Kurangi Beban RS Tangani Covid-19, Wagub Jabar Tinjau Kesiapan Asrama Haji Embarkasi Bekasi

"Misalnya yang saya ketahui di dapil saya katakanlah dana transfer umum ada Rp122 miliar, misalnya. Itu sudah teralokasikan untuk pendidikan berapa persen, untuk non-pendidikan berapa persen," katanya.

"Di pendidikan juga sudah teralokasi untuk PAUD, untuk SD, untuk pendidikan di masyarakat dan seterusnya. Nah, kalau sudah begitu, kan, pemerintah daerah tidak bisa lagi untuk menyelewengkan dan transfer umum itu untuk alokasi–alokasi yang tidak terkait dengan pendidikan ini yang barangkali juga perlu disepakati atau perlu dikuatkan pengawalannya." sambungnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah