PR BEKASI – Menanggapi kisruh akibat dari adanya Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi jual beli, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pun ikut berkomentar lebih lanjut.
Wapres mengingatkan bahwa dalam menegakkan pasar yang berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur.
Tentunya mekanisme ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Baca Juga: Soroti Pendidikan di Indonesia, DPR Usulkan Peta Jalan Pendidikan Harus Mampu Jadi Panduan
"Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita," kata Wapres, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs wapres.go.id Kamis, 4 Februari 2021.
Mata uang Rupiah sejatinya adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jumlah penggunaannya dalam setiap transaksi di Indonesia akan membantu stabilitas Rupiah.
Pemerintah pun mengeluarkan peraturan untuk mencapai kedaulatan Rupiah tersebut.
Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional 2021, KLHK Terus Kampanyekan Kesadaran Publik
Munculnya Pasar Muamalah di kawasan Depok, Jawa Barat ini memang menjadi viral, karena transaksi tersebut dianggap melanggar hukum.