Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan hal itu.
"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," ujar Brigjen Rusdi pada Desember 2020.
Istri dari Ustaz Maaher juga sempat mendatangi Kantor Bareskrim, dia mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya.
Dia berharap Ustaz Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan.
Baca Juga: Dihukum Mati Akibat Provokasi Pembakaran Kedubes di Iran, Raja Salman Batalkan Hukuman dengan Dekrit
Upaya tersebut juga dilakukan oleh sembilan kyai yang lain, yaitu Kyai Zaenal Arifin, Kyai Barkah, Kyai Siroj Ronggolawe, Kyai Abd Mudjib, Kyai Saifudin Aman, Kyai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rifu'i Mukhlis, dan Gus Mustain.
Ustaz Maaher ditahan karena ujaran kebencian yang dilakukannya di media sosial kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.***