Turuti Instruksi Ibunya dari Dalam Lapas untuk Edarkan Sabu, Remaja di Kendari Ambyar Usai Diciduk Polisi

- 14 Februari 2021, 07:55 WIB
Tersangka MS (20) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Kendari instruksi ibunya yang berstatus narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari.
Tersangka MS (20) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Kendari instruksi ibunya yang berstatus narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari. /ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra/ANTARA

PR BEKASI – Seorang remaja pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.
 
Pihak kepolisian menduga bahwa remaja pengedar narkoba tersebut mendapat instruksi dari ibunya yang saat ini berstatus narapidana di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
 
Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra pada Sabtu, 13 Februari 2021, remaja berinisial MS (20) tersebut ditangkap pada Jumat, 12 Februari 2021 pukul 00.15 Wita.

Baca Juga: Gen Halilintar Tak Akan Hadir dalam Akad Nikah Atta dan Aurel Hermansyah, Ternyata Ini Alasannya

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
 
“Kami berhasil mengamankan MS di pekarangan Mesjid Al-Muqorrobun di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
 
Dalam penangkapan remaja pengedar narkoba tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 1.39 gram diduga narkotika jenis sabu.
 
Eka Faturrahman mengatakan penangkapan MS tersebut berawal dari informasi masyarakat karena adanya pengedar sabu di wilayah Kota Kendari

Baca Juga: Paru-paru Rusak Parah, Dua Anak Harimau Putih Langka di Pakistan Mati Terinfeksi Covid-19

"Kami mendapat laporan masyarakat mengenai peredaran sabu yang dilakukan MS yang bekerja sama dengan orang tuanya yang berada di dalam Lapas Perempuan Kendari inisial NN," katanya.
 
Dirinya menambahkan, saat tersangka ditangkap di TKP dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu saset paket narkoba jenis sabu di lantai pekarangan masjid yang berjarak dekat dengan tersangka.
 
Penangkapan dan penggeledahan remaja pengedar narkoba tersebut disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.
 
Selanjutnya, satu paket saset sabu di dalam kantong celana pendek sebelah kiri yang dipakai target dab satu saset kosong ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kiri.

Baca Juga: Jepang Diguncang Gempa 7.3 Magnitudo, Dilaporkan Tak Berpotensi Tsunami

Eka Faturrahman menjelaskan, modus operandi MS dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sebelumnya memperolehnya dari orang tuanya yang merupakan jaringan Lapas Perempuan Kendari inisial NN.
 
"Tersangka mengakui bahwa memperoleh sabu tersebut dengan cara memesan dari orang tuanya yang masih berada di dalam Lapas Perempuan,” katanya.
 
MS kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi telepon dari NN.
 
“Sabu tersebut kemudian ditempelkan oleh seseorang di sebuah jalan di Kota Kendari untuk kemudian dibawa oleh MS," tambah dirinya.

Baca Juga: Selebgram Helena Lim Dapat Vaksin Covid-19, Wagub DKI: Ada Dugaan Penyalahgunaan Data

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
 
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Tersangka juga terancam hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x