Baca Juga: Rahmat Effendi Gelar Party di Cisarua, Dr Tirta Minta Ridwan Kamil Tindak Tegas Walikota Bekasi
Perpres tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi Covid-19.
Wapres pun menegaskan bahwa dukungan penuh dari Polri sangat penting, karena program vaksinasi Covid-19 merupakan program vaksinasi terbesar dan paling menentukan yang pernah dilaksanakan di Indonesia.
"Saya ingin mengulangi kembali bahwa tugas ini tidak boleh gagal dan harus berhasil serta tuntas, karena vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk menekan dan mencegah penularan virus Covid-19, selain penerapan protokol kesehatan secara ketat," tuturnya.
Baca Juga: Soroti Isu Radikalisme, Mahfud MD: Indonesia Lahir karena Bung Karno Radikal
Di samping itu, Wapres juga mengajak seluruh masyarakat agar memahami, mendukung, dan mematuhi semua peraturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19, sebagai perwujudan dari pelaksanaan Sila Kedua dan Sila Ketiga dari Pancasila.
"Melaksanakan vaksinasi dan protokol kesehatan adalah langkah kemanusiaan yang adil dan beradab, karena kita melindungi orang lain termasuk diri dan keluarga kita dari penularan dan serangan wabah yang mematikan," tuturnya,
"Dan langkah itu tidak akan mencukupi bila vaksinasi belum mencapai 182 juta penduduk sehingga tercipta herd immunity. Di sinilah kita semua dituntut untuk mengamalkan sila ketiga, persatuan Indonesia," sambungnya.
Baca Juga: Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Ini Hanya Tes Ombak, Angin Surga, dan Harapan Palsu Saja
Melalui pengamalan sila kedua dan sila ketiga Pancasila tersebut yang diwujudkan dalam bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan vaksinasi, Wapres meyakini upaya penanggulangan pandemi Covid-19 dan segala dampaknya akan berhasil.