Revisi UU Pemilu Dibatalkan Diduga untuk Siapkan Gibran di Pilgub DKI, Pratikno: Jangan Dihubung-hubungkan!

- 16 Februari 2021, 20:54 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ungkap alasan revisi UU Pemilu dibatalkan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ungkap alasan revisi UU Pemilu dibatalkan. /Biro Pers Sekretariat Presiden

Selain itu, pengusung revisi UU Pemilu juga mengatakan, bila Pilkada tetap dilakukan pada 2024, akan banyak jabatan kepala daerah yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Pasalnya, banyak kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023, yaitu sekitar 271 jabatan kepala daerah akan diisi oleh Plt yang ditunjuk oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x