Selain itu, pengusung revisi UU Pemilu juga mengatakan, bila Pilkada tetap dilakukan pada 2024, akan banyak jabatan kepala daerah yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Pasalnya, banyak kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023, yaitu sekitar 271 jabatan kepala daerah akan diisi oleh Plt yang ditunjuk oleh pemerintah.***