"Sekali lagi, sikap pemerintah didasarkan kepada undang-undang ini sudah ditetapkan tahun 2016, ketentuan Pilkada serentak yang sudah ada di dalam undang-undang belum kita laksanakan, ya kita laksanakan," kata Pratikno.
Pratikno juga membantah pembatalan revisi UU Pemilu terkait Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2022.
"Tidaklah, saat undang-undang ditetapkan pada 2016, Pak Gubernur DKI saat itu masih menjadi Mendikbud, jadi tidak ada hubungannya lah itu, sama sekali tidak ada hubungannya, justru jangan dibalik-balik juga," ujar Pratikno.
Baca Juga: Banjir Hujatan Usai Dorong Pelayan Wanita, Robby Purba Kapok Lakukan Social Experiment
Pratikno pun meminta agar jangan ada pihak-pihak yang berupaya meminta revisi UU Pemilu untuk tujuan tertentu.
"Justru kita ingin kembalikan bahwa UU sudah ditetapkan pada 2016 dan belum kita laksanakan, mari kita laksanakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan ketidakpastian, kan UU sudah ditetapkan kok tidak jadi dijalankan?," kata Pratikno.
Diketahui, dalam UU Pemilu, Pilpres dan Pileg akan berlangsung pada April 2024. Sedangkan Pilkada akan dilaksanakan pada November 2024 sesuai UU Pilkada tahun 2016.
Baca Juga: Merasa Tak Ada yang Salah dengan Lawakannya, Ridwan Remin Tak Akan Minta Maaf Pada Ruben Onsu
Artinya beban penyelenggara Pemilu menjadi sangat berat karena harus melaksanakan enam jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, kepala daerah, dan DPD dalam kurun waktu yang sama.