Ketua PBNU Sebut Revisi UU ITE Bukan Berarti Bebas Berpendapat Tanpa Aturan

- 17 Februari 2021, 20:06 WIB
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas meminta agar kebebasan berpendapat tetap diwadahi oleh UU ITE./ANTARA/HO-Dok pribadi
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas meminta agar kebebasan berpendapat tetap diwadahi oleh UU ITE./ANTARA/HO-Dok pribadi /

PR BEKASI - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas ikut memberikan pandangannya atas wacana dilakukannya revisi terhadap UU ITE.

Menurutnya wacana revisi UU ITE tidak boleh disalah artikan sebagai wacana untuk memberikan kebebasan berpendapat tanpa aturan, karena akan menjadi berbahaya untuk masa depan Indonesia.

"Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi," kata Robikin Emhas seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Arthur si Kucing Pemberani, Korbankan Nyawa demi Selamatkan Dua Anak Majikannya dari Ular Berbisa

Baca Juga: Tak Terima Disebut Jomblo Usai Cerai dengan Rohimah, Kiwil: Masih Banyak yang Antre, Tinggal Gue Seleksi

Baca Juga: Dunia Hiburan Tanah Air Berduka, Derry Sulaiman Beri Kabar Meninggalnya Irfan Rotor: Berjasa dalam Hijrahku

Memang pada mulanya dibentuk UU ITE yaitu untuk melindungi konsumen dalam hal transaksi elektronik mestinya dikembalikan lagi.

Seperti terjadinya transaksi elektronik yang telah menjamur dan digunakan oleh sebagian besar masyarakat saat ini juga memiliki efek negatifnya.

Contohnya semakin banyaknya penipuan yang turut mengambil celah dalam era digital. Hal ini lah yang menjadikan UU ITE hadir untuk menjamin konsumen agar tidak dirugikan.

Baca Juga: TikTok Akan Jadi Sponsor EURO 2020, UEFA: Kami Senang Pihaknya jadi Mitra

"Itulah yang penting untuk mendapatkan jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan," kata Robikin Emhas.

Walaupun dibuatnya UU ITE untuk persoalan konsumen, namun menurutnya bukan berarti UU ITE tidak bisa memuat larangan soal ujaran kebencian hingga berita bohong.

Pengaturan terkait hal itu menurutnya diperlukan untuk menghindari dampak serius seperti adu domba antar kelompok masyarakat, antar penganut agama, hingga etnis.

Baca Juga: Jokowi Disebut Merasa Bangga Resmikan Satu Waduk, Yan Harahap: Tetapi Abai Terhadap 'Seribu Janji'

Karena itu ia menilai bahwa hal semacam itu tetap perlu untuk diwadahi melalui UU ITE, namun di lain hal UU ITE juga tidak boleh mengungkung kemerdekaan dalam berpendapat.

"Nah, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi," kata Robikin Emhas.

Disimpulkan bahwa kemerdekaan berpendapat tidak boleh dikungkung, namun tidak boleh setiap pendapat yang diutarakan tidak memiliki wadah aturan yang mengatur batasannya. Karena dikhawatirkan justru akan merugikan bangsa.

Baca Juga: Teddy Minta Hak Bintang 500 Juta, Rizky Febian: Boleh, Asal Aset dan Dokumen Almarhum Dikembalikan

"Hemat saya, review parlemen atas UU ITE tepat, usul pemerintah tepat, tetapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan." katanya***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x