Kurangi Interaksi Langsung, Mulai 21 Mei 2021 Pengesahan STNK Dilakukan secara Online

- 17 Februari 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi STNK.*
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR/

PR BEKASI - Sebelumnya Korlantas Polri membuka layanan perpanjangan dan pembuatan SIM secara online (daring).

Kini akan menyusul membuka pelayanan pengesahan STNK dengan sistem online.

Hal tersebut dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Baca Juga: Ketua PBNU Sebut Revisi UU ITE Bukan Berarti Bebas Berpendapat Tanpa Aturan

Baca Juga: TikTok Akan Jadi Sponsor EURO 2020, UEFA: Kami Senang Pihaknya jadi Mitra

Baca Juga: Dunia Hiburan Tanah Air Berduka, Derry Sulaiman Beri Kabar Meninggalnya Irfan Rotor: Berjasa dalam Hijrahku

Ia menjelaskan, pelayanan secara daring akan terus dikembangkan bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Terkait itu sejalan dengan program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"STNK kita bikin secara daring merespon pandemi Covid, program Presisi bapak Kapolri, tren internet of things, evaluasi program terdahulu tentang fitur identifikasi dan keamanan," ujar Irjen Istiono dalam Rapim Polri di Mabes Polri Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x