PR BEKASI - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas ikut memberikan pandangannya atas wacana dilakukannya revisi terhadap UU ITE.
Menurutnya wacana revisi UU ITE tidak boleh disalah artikan sebagai wacana untuk memberikan kebebasan berpendapat tanpa aturan, karena akan menjadi berbahaya untuk masa depan Indonesia.
"Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi," kata Robikin Emhas seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 17 Februari 2021.
Baca Juga: Arthur si Kucing Pemberani, Korbankan Nyawa demi Selamatkan Dua Anak Majikannya dari Ular Berbisa
Memang pada mulanya dibentuk UU ITE yaitu untuk melindungi konsumen dalam hal transaksi elektronik mestinya dikembalikan lagi.
Seperti terjadinya transaksi elektronik yang telah menjamur dan digunakan oleh sebagian besar masyarakat saat ini juga memiliki efek negatifnya.
Contohnya semakin banyaknya penipuan yang turut mengambil celah dalam era digital. Hal ini lah yang menjadikan UU ITE hadir untuk menjamin konsumen agar tidak dirugikan.