Ketua PBNU Sebut Revisi UU ITE Bukan Berarti Bebas Berpendapat Tanpa Aturan

- 17 Februari 2021, 20:06 WIB
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas meminta agar kebebasan berpendapat tetap diwadahi oleh UU ITE./ANTARA/HO-Dok pribadi
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas meminta agar kebebasan berpendapat tetap diwadahi oleh UU ITE./ANTARA/HO-Dok pribadi /

PR BEKASI - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas ikut memberikan pandangannya atas wacana dilakukannya revisi terhadap UU ITE.

Menurutnya wacana revisi UU ITE tidak boleh disalah artikan sebagai wacana untuk memberikan kebebasan berpendapat tanpa aturan, karena akan menjadi berbahaya untuk masa depan Indonesia.

"Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi," kata Robikin Emhas seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Arthur si Kucing Pemberani, Korbankan Nyawa demi Selamatkan Dua Anak Majikannya dari Ular Berbisa

Baca Juga: Tak Terima Disebut Jomblo Usai Cerai dengan Rohimah, Kiwil: Masih Banyak yang Antre, Tinggal Gue Seleksi

Baca Juga: Dunia Hiburan Tanah Air Berduka, Derry Sulaiman Beri Kabar Meninggalnya Irfan Rotor: Berjasa dalam Hijrahku

Memang pada mulanya dibentuk UU ITE yaitu untuk melindungi konsumen dalam hal transaksi elektronik mestinya dikembalikan lagi.

Seperti terjadinya transaksi elektronik yang telah menjamur dan digunakan oleh sebagian besar masyarakat saat ini juga memiliki efek negatifnya.

Contohnya semakin banyaknya penipuan yang turut mengambil celah dalam era digital. Hal ini lah yang menjadikan UU ITE hadir untuk menjamin konsumen agar tidak dirugikan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x