Lalu yang kedua seumpama menimbulkan keresahan, tetapi dikatakannya apa yang menimbulkan keresahan itu.
Kemudian dikatakan perusakan nama baik, menurutnya hal itu tidak ada penafsirannya sama sekali.
"Kita tidak tahu, saya mengalami diperiksa itu penyidik kita berdiskusi, bisa sampai tiga jam berdiskusi, karena mereka juga tidak tahu batasannya yang mana," ucap Said Didu.
Sebab itu dia berharap akan diberikan batasan terkait UU ITE tersebut karena penafsirannya tinggi dan lebar sekali.
"Pasal karet seperti yang dikatakan presiden. Ini pasalnya sangat karet tapi sebenarnya seperti yang saya katakan tadi, walaupun pasal karet tapi kalau penegak hukumnya menegakkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Said Didu.***