Villa Edhy Prabowo di Sukabumi Disita KPK, Diduga Dibeli dengan Uang Siap Izin Pengiriman Benih Lobster

- 19 Februari 2021, 14:48 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, tersangka terduga korupsi terkait pemberian izin ekspor benih lobster atau benur.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, tersangka terduga korupsi terkait pemberian izin ekspor benih lobster atau benur. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga.

PR BEKASI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah vila di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, yang diketahui merupakan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Penyitaan vila milik Edhy Prabowo ini dilakukan oleh KPK pada Kamis  18 Februari 2021.

Memiliki luas bangunan kurang lebih 2 hektar, vila milik Edhy Prabowo prabowo tersebut diduga dibeli dengan menggunakan uang hasil korupsi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Diyakini Bisa Perbesar Ukuran Mr P, Pria Ini Harus Dioperasi Usai Masukkan Penis dalam Mur

Uang yang digunakan oleh Edhy Prabowo untuk membeli vila tersebut, diduga bersal dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya.

"Diduga villa tersebut milik EP (Edhy Prabowo) yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," ucap Ali Fikri.

Baca Juga: Dikenal dengan Kulinernya yang Ekstem, Bisnis Serangga Goreng Thailand Mulai Dilirik Pasar Global

Ali Fikri menyebut kini vila milik Edhy Prabowo itu telah dipasang tanda penyitaan oleh KPK

"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada villa dimaksud," ujat Ali Fikri, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat, 19 Februari 2021.

Diketahui sebelumnya Edhy Prabowo telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terduga korupsi terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Sebut Sejahtera Bukan Hanya Milik Bos, Crazy Rich Malang Bagikan Mobil BMW kepada Karyawannya

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu, 25 November 2020 yang lalu.

Politisi Partai Gerindra tersebut ditangkap di Bandara 3 Soekarno-Hatta saat kembali usai melakukan kunjungan kerja dari Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya, yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP.

Baca Juga: Terbukti Jadi ‘Pelakor’, Begini Kronologi Istri Sah Bongkar Perselingkuhan Ayus dengan Nissa Sabyan

Lalu ada Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Dalam kasus korupsinya, Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP).

Perusahaan Suharjito tersebut telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah