PSI Dukung Revisi UU ITE, Tsamara Amany: Demi Melindungi Hak Warga Negara Berpendapat

- 20 Februari 2021, 09:27 WIB
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany, menilai revisi UU ITE merupakan sebuah langkah dalam merawat demokrasi.
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany, menilai revisi UU ITE merupakan sebuah langkah dalam merawat demokrasi. /PSI

PR BEKASI- Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany ikut menanggapi terkait adanya wacana revisi UU ITE. Dalam hal ini, Tsamara Amany turut mendukung adanya revisi UU ITE.

Setuju adanya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Tsamara Amany menyebut hal ini dilakukan agar orang yang berpendapat tidak bisa dipidanakan.

"Pendapat tidak boleh dipidana. Tak boleh ada warga negara yang takut mengungkapkan pendapat atau kritik," ucap Tsamara Amany, dalam cuitan akun Twitter pribadinya @TsamaraDKI, Kamis, 18 Februari 2021.

Baca Juga: Dianggap Warga Hanya Batuan Biasa, Ternyata yang Ditemukan di Kebun Kopi Adalah Benda Bersejarah

Tsamara Amany menilai hal tersebut tak boleh terjadi di Indonesia karena negara ini telah menentukan untuk menjadi negara demokrasi. 

Oleh karenanya, merevisi UU ITE merupakan salah satu langkah dalam merawat demokrasi di negeri ini.

"Kita memilih berdemokrasi. Oleh sebab itu, mari rawat demokrasi ini," ujarnya.

Terus berupaya merawat demokrasi, Tsamara Amany menegaskan bahwa dirinya bersama PSI mendukung penuh adanya revisi terhadap UU ITE.

Baca Juga: 85 Persen Efektif, Hasil Riset di Rumah Sakit Israel Sebut Vaksin Covid-19 Pfizer Cukup 1 Kali Suntik

Tsamara beserta partainya memilih langkah tersebut, sebagai upaya dalam memperjuangkan hak warga negara agar bisa terlindungi dalam menyampaikan pendapatnya.

"Kami @psi_id mendukung revisi UU ITE demi melindungi hak warga negara berpendapat," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @TsamaraDKI, Jumat, 19 Februari 2021.

Adapun terkait adanya wacana revisi terhadap UU ITE tersebut, diketahui pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Kepada Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM di Platform adalah 97 Persen

Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut bila dalam UU ITE implementasinya terdapat hal yang tidak menjunjung tinggi keadilan, dirinya akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Presiden dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini," ucap Jokowi, Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik, Frisian Flag Indonesia Hadirkan Sedotan Kertas di Produk Susu Rendah Lemak

Jokowi menambahkan nantinya yang harus segara direvisi dari UU ITE ini utamanya poin yang dijuluki dengan pasal-pasal 'karet', karena dinilai sering menyebabkan banyak penafsiran yang berbeda-beda dalam penggunaannya.

Terkait Pasal karet ini, Jokowi menuturkan bahwa disebut demikian karena pasal tersebut sering diinterpretasikan sebagaimana keinginan suatu pihak, akibat dari kemudahan penafsirannya yang beragam.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x