"Jadi saya kira, saya menyampaikan itu, saya merasa sudah pas. Saya berharap ke depan hal begitu gak boleh terjadi, karena itu masalah yang serius," sambungnya.
Terakhir, Novel Baswedan mengatakan bahwa tahanan yang meninggal itu banyak, tapi akan menjadi masalah saat tahanan itu meninggal di ruang tahanan.
"Tahanan meninggal banyak, karena orang waktunya meninggal gak bisa ditentukan. Tapi kalau meninggal, itu biasanya di rumah sakit, atau biasanya dalam proses pengobatan petugas medis, atau sedang dalam perjalanan ke rumah sakit," ucapnya.
"Tapi kalau meninggal di ruang tahanan, itu masalah. Masalahnya seperti apa? Itu harus diperiksa," ujar Novel Baswedan.
Diketahui, ormas PPMK melaporkan Novel ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.***