Dipolisikan Soal Wafatnya Ustaz Maaher, Novel Baswedan: Berlebihan, Justru yang Melapor Bisa Terancam Pidana

- 20 Februari 2021, 20:22 WIB
Novel Baswedan angkat bicara terkait dirinya yang dilaporakan ke Bareskrim Polri.
Novel Baswedan angkat bicara terkait dirinya yang dilaporakan ke Bareskrim Polri. /Tangkapan layar YouTube.com/Haris Azhar/

PR BEKASI - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan angkat bicara terkait ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) yang melaporkan dirinya ke Dewan Pengawas KPK dan juga Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Novel Baswedan dilaporkan PPMK terkait cuitan mengenai wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

Novel Baswedan menilai, pelaporan tersebut sangat berlebihan, karena dia hanya menyampaikan apa yang seharusnya dia sampaikan.

Baca Juga: 200 RT di Jakarta Terendam Banjir, Anies Baswedan: Curah Hujan Ekstrem Jadi Penyebab Banjir di Jakarta

Baca Juga: Soal Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Jokowi Takut Sama SBY dan Jusuf Kalla

Baca Juga: Berharap Revisi UU ITE Segera Dilakukan, Fadli Zon: Demokrasi Kita Semakin Jeblok

"Saya merasa bahwa ini masalah yang semestinya (terkait cuitan), justru orang yang melapor ini berlebihan. Jadi saya merasa aneh aja, ini melapor ngapain?," kata Novel Baswedan, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Haris Azhar, Sabtu, 20 Februari 2021.

Novel Baswedan pun menjelaskan bahwa laporan tanpa adanya tindak kejahatan, maka pelapor bisa terancam pidana.

"Barangkali perlu juga orang bisa paham bahwa apabila orang mengetahui bahwa suatu peristiwa itu bukan kejahatan, tapi memaksakan melapor atau disuruh orang untuk melapor dan dia melaporkan, orang itu bisa terancam pidana dalam Pasal 220 KUHP," kata Novel Baswedan.

Baca Juga: Sang Ayah Masih Tutup Pintu Komunikasi, Kalina Oktarani: Aku Cuma Mau Hidup Bahagia sama Vicky Prasetyo

Pasalnya, tindakan seperti itu sama saja dengan mengerjai Polisi untuk melakuan sesuatu yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

"Orang yang melaporkan sesuatu yang sebetulnya tidak terjadi hal seperti itu. Kita lihat di KUHP di buku dua tentang kejahatan, di bab delapan, kejahatan terhadap penguasa umum, artinya itu ngerjain Polisi lah, nyuruh Polisi melakukan sesuatu yang sebetulnya itu sesuatu yang gak perlu diusut," tutur Novel Baswedan.

Lebih lanjut, Novel Baswedan menjelaskan, dia ikut berkomentar terkait wafatnya Ustaz Maaher karena dia tahu persis kondisi internal kepolisian itu seperti apa.

Baca Juga: Singgung Kasus RJ Lino, Dewi Tanjung: Pantas JK Bela Novel Baswedan, Ada Kasus yang Diendapkan di KPK

"Saya tahu persis kalau namanya tahanan meninggal di ruang tahanan, itu pasti masalah. Dan saya yakin internal Polri memeriksa orang-orang terkait yang bertanggung jawab, pasti diperiksa," kata Novel Baswedan.

"Parahnya lagi adalah kasusnya penghinaan, dan katanya sebelumnya sakit. Kenapa harus dipaksa ditahan? Makanya saya lihat ini sebagai masalah," sambungnya.

Oleh karena itu, Novel Baswedan menilai bahwa apa yang dikatakannya itu sudah hal yang semestinya, justru dia akan merasa sangat bersalah kalau diam atas sesuatu yang diketahuinya.

Baca Juga: Masih Terganjal Restu Ayah, Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo Undur Pernikahan Hingga Maret

"Kalau saya tahu dan saya biarkan, gak ada interest, gak ada rasa gregetan terkait permasalahan hak asasi manusia, saya kira itu gak tepat," kata Novel Baswedan.

"Jadi saya kira, saya menyampaikan itu, saya merasa sudah pas. Saya berharap ke depan hal begitu gak boleh terjadi, karena itu masalah yang serius," sambungnya.

Terakhir, Novel Baswedan mengatakan bahwa tahanan yang meninggal itu banyak, tapi akan menjadi masalah saat tahanan itu meninggal di ruang tahanan.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Tak Keberatan Dihujat Usai Klaim Lebih Seksi dari Amanda Manopo: Memang Jualannya Begitu

"Tahanan meninggal banyak, karena orang waktunya meninggal gak bisa ditentukan. Tapi kalau meninggal, itu biasanya di rumah sakit, atau biasanya dalam proses pengobatan petugas medis, atau sedang dalam perjalanan ke rumah sakit," ucapnya.

"Tapi kalau meninggal di ruang tahanan, itu masalah. Masalahnya seperti apa? Itu harus diperiksa," ujar Novel Baswedan.

Diketahui, ormas PPMK melaporkan Novel ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Haris Azhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah