PR BEKASI - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan angkat bicara terkait ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) yang melaporkan dirinya ke Dewan Pengawas KPK dan juga Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, Novel Baswedan dilaporkan PPMK terkait cuitan mengenai wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.
Novel Baswedan menilai, pelaporan tersebut sangat berlebihan, karena dia hanya menyampaikan apa yang seharusnya dia sampaikan.
Baca Juga: Soal Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Jokowi Takut Sama SBY dan Jusuf Kalla
Baca Juga: Berharap Revisi UU ITE Segera Dilakukan, Fadli Zon: Demokrasi Kita Semakin Jeblok
"Saya merasa bahwa ini masalah yang semestinya (terkait cuitan), justru orang yang melapor ini berlebihan. Jadi saya merasa aneh aja, ini melapor ngapain?," kata Novel Baswedan, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Haris Azhar, Sabtu, 20 Februari 2021.
Novel Baswedan pun menjelaskan bahwa laporan tanpa adanya tindak kejahatan, maka pelapor bisa terancam pidana.
"Barangkali perlu juga orang bisa paham bahwa apabila orang mengetahui bahwa suatu peristiwa itu bukan kejahatan, tapi memaksakan melapor atau disuruh orang untuk melapor dan dia melaporkan, orang itu bisa terancam pidana dalam Pasal 220 KUHP," kata Novel Baswedan.