Rocky Gerung Akan Dipolisikan, Refly Harun: Padahal Sudah Sangat Cerdas dengan Sebutan 'Presiden Jokowi'

- 21 Februari 2021, 12:47 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun sebut Pengamat Politik Rocky Gerung kritik Presiden bukan pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ahli hukum tata negara, Refly Harun sebut Pengamat Politik Rocky Gerung kritik Presiden bukan pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Tangkapan layar YouTube Refly Harun dan Jurnal Perempuan.

PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi beredarnya informasi terhadap niatan Husin Shihab sebagai Ketua Cyber Indonesia, ingin melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Kepolisian.

Hal itu lantaran Husin Shihab merasa sakit hati karena ucapan Rocky Gerung yang menyebut perlunya isi kepala Presiden RI Joko Widodo sebagai presiden atau sebagai kepala negara, yang diucapkannya dalam kanal YouTube miliknya saat membahas perihal oposisi dan revisi UU ITE.

"Yang mesti direvisi adalah isi kepala Presiden, sebagai kepala negara. Tentu saya mau sebut itu sebagai kepala negara. Karena beliau salah mengartikan demokrasi, itu soalnya," kata Rocky Gerung dalam perbincangannya bersama Jurnalis Senior Hersubeno Arief di kanal YouTubenya.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Dikabarkan Gelontorkan Dana Fantastis untuk Para Buzzer DKI Jakarta

Atas penyebutan isi kepala itu, Husin Shihab yang mengaku sakit hati sebagai pendukung Jokowi menyebut jika dirinya termasuk dalam kategori 'antar golongan' seperti pada pasal 28 ayat 2 UU ITE, maka dirinya siap untuk melaporkan Rocky Gerung ke polisi.

Menanggapi niatan itu, Refly Harun menggarisbawahi soal kata 'Presiden' yang menurutnya bukan merupakan pribadi Jokowi, tetapi jabatan.

Atas hal itu Refly Harun menyebut bahwa Rocky Gerung sudah sangat cerdas menyebut Presiden sebagai kepala negara, bukan secara pribadi.

Baca Juga: Patahkan Ucapan Hasto, Christ Wamea Ungkit Era Kepemimpinan Tiga Kader PDIP: Banjir Tambah Parah

"Dalam konteks ini menurut saya Rocky sebenarnya sudah sangat cerdas mengatakan 'Presiden Jokowi' , bukan 'Jokowi' sebagai pribadi, tetapi presiden sebagai kepala negara," kata Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal Youtubenya, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dijelaskan oleh Refly Harun bahwa yang seharusnya terhina ialah orang dan bukan institusi ataupun jabatan, seperti 'Presiden' tersebut. Karena itu pasal penghinaan tidak tepat jika digunakan untuk menjerat Rocky Gerung.

"Jadi saya selalu mengatakan dalam berbagai kesempatan ya, yang merasa terhina itu harusnya orang, bukan institusi dan bukan jabatan. Sehingga subjek di dalam UU ITE itu harusnya orang . Jadi yang dihina itu orang, kalau menggunakan pasal penghinaan," kata Refly harun.

Baca Juga: Sudah Terendam Banjir, Sejumlah Rumah di Kemang Tertimpa Tanah Longsor Akibat Hujan Deras

Karena itu terhadap jabatan seperti presiden maka adalah wajar untuk dikritik, sebab telah menjadi tugasnya untuk memastikan amanat rakyat diemban secara baik.

"Nah kalau presiden sebagai kepala negara, ya wajar dikritik. Karena dia mengemban amanat rakyat untuk mensejahterakan, untuk mencerdaskan, untuk melindungi, paling tidak itu tiga besarnya," kata Refly Harun.

"Sehingga kita sebagai penerima manfaat harus mengingatkan presiden, kalau presiden tidak melakukan hal tersebut," kata Refly Harun menambahkan.

Baca Juga: Jakarta Dikepung Banjir, Hasto Kristiyanto Kritik Asumsi Anies Baswedan yang Sebut Air Masuk ke Bumi

Karena itu ditekankan olehnya bahwa Rocky Gerung dalam pernyataannya tersebut adalah melakukan kritik bukan kepada pribadi Jokowi, namun kepada Presiden sebagai kepala negara.

"Jadi dalam konteks ini tanpa bermaksud membela Rocky Gerung, saya mengatakan yang disampaikan, yang dikritik Rocky Gerung itu adalah presiden sebagai 'kepala negara'." 

Sebelumnya niat melaporkan Rocky Gerung dituliskan oleh Husin Shihab dalam Twitternya pada Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Atta Halilintar Panik Selamatkan Mobil-mobil Mewahnya dari Banjir: Lambo Gue Mau Tenggelam!

"Saya sebagai pendukung setia pak @jokowi sakit hati baca pernyataan RG. Kelewatan, pertama dia rakyatnya, kedua dia orang yang berpendidikan, di mana moralnya sbg pendidik?" kata Husin Shihab dalam Twitternya.

"Kalau seandainya pendukung Jokowi masuk dalam kategori Antar Golongan dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE saya siap laporkan!" sambung Husin Shihab.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x