PR BEKASI - Kasus penimbunan rokok ilegal berhasil dibongkar oleh Tim Gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.
Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil menemukan rokok ilegal sebanyak 448.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) di sebuah rumah di Kabupaten Demak.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, pada Minggu, 21 Februari 2021.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi 6 Warga Kabupaten Bekasi, Salah Satunya Masih Balita
Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi
"Hasilnya, dari rumah tersebut ditemukan rokok ilegal sebanyak 448.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM)," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 22 Februari 2021.
Menurut Gatot, atas temuan kasus penimbun rokok ilegal ini, potensi kerugian negara mencapai Rp300,30 juta dari total nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp456.96 juta.
Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas tersebut, di antaranya bermerek "ABS Bold" dan merek "Hima Black". Kedua merk tersebut dilekati pita cukai diduga palsu jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Penggerebekan rumah yang menyimpan rokok ilegal pada Kamis, 18 Februari 2021, lanjut dia, berawal dari penindakan terhadap sebuah truk yang didapati membongkar rokok ilegal di sebuah rumah di Demak pada hari yang sama.
Lantas, petugas juga memeriksa rumah tersebut yang ternyata digunakan untuk menimbun rokok ilegal.
Semua barang bukti baik berupa kendaraan maupun rokok ilegal, termasuk dua orang berinisial S dan M yang terlibat diamankan oleh tim gabungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun masa pandemi Covid-19, Tim Bea Cukai Kudus tidak pernah berhenti mengawasi peredaran rokok ilegal serta mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan bisnis rokok secara ilegal karena akan ditindak tanpa ada kompromi.
Jika ingin bisnis di bidang produksi hasil tembakau, disarankan secara legal dengan mengajukan perizinan ke Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.
Bahkan, pengusaha rokok golongan III yang berada di kawasan industri hasil tembakau juga mendapatkan kemudahan dalam memproduksi rokok jenis SKM.
Baca Juga: Menpora Minta Suporter Tak Gelar Nobar Saat Piala Menpora 2021, Akses Siaran Akan Dibuka ke Publik
Tanpa harus mengeluarkan modal yang besar untuk membeli mesin, mereka sudah bisa memproduksi dengan cara menyewa mesin yang sudah tersedia di Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau (KIHT), sedangkan pengurusan izinnya juga cukup mudah.
Salah satu KIHT yang sudah menyediakan mesin produksi rokok, yakni di KIHT Kudus.
Tercatat sudah ada beberapa pengusaha rokok yang berada di kawasan tersebut mengajukan izin produksi rokok jenis SKM.***