PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun turut menanggapi soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan dipolisikan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI).
Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik PP GPI Eko Saputra menegaskan, secara tidak langsung Presiden sudah melanggar Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Untuk itu, Eko berencana untuk membuat laporan polisi (LP) terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi ke Mabes Polri.
Namun, menurut Refly Harun, tidak mudah untuk memproses seorang kepala negara seperti Jokowi.
Baca Juga: Raih Public Leader Awards, Anies Baswedan Persembahkan untuk Jajaran Pemprov DKI Jakarta
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Keluarga Cikeas Runtuh karena Demokrat Berhasil Dikudeta, Ini Faktanya
"Saya ingin mengatakan bahwa tentu tidak mudah memproses seorang kepala negara yang juga kepala pemerintahan," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 25 Februari 2021.
Karena menurut Refly Harun, terdapat beberapa pengecualian bagi seorang Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia dibandingkan dengan warga sipil.
"Kepada Jokowi berlaku pengecualian-pengecualian yang berbeda dengan warga negara biasa," ucapnya.