PP GPI Akan Polisikan Presiden Jokowi, Refly Harun: Tidak Mudah Proses Seorang Kepala Negara

- 25 Februari 2021, 18:02 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun yang mengomentari soal PP GPI yang akan melaporkan Jokowi ke polisi.
Pakar hukum tata negara Refly Harun yang mengomentari soal PP GPI yang akan melaporkan Jokowi ke polisi. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

Refly Harun paham bahwa saat ini, aspirasi dari sebagian masyarakat menginginkan Presiden Jokowi juga diproses karena telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ketika berada di NTT.

Baca Juga: Kondisi Mabuk, Oknum Polisi Bripka CS Tembak Tiga Orang Hingga Tewas di Kafe Cengkareng

"Mengumpulkan massa secara tidak langsung, kemudian melemparkan sesuatu yang membuat massa makin antusias, bahkan keluar dari mobil melalui sunroof-nya untuk menyapa kerumunan yang membuat massa makin liar," tuturnya.

Maka, ujar Refly Harun, saat ini kebanyakan orang akan mengatakan, "Lah kalau begitu dikenakan juga dong tiga UU, tentang kekarantinaan kesehatan, wabah penyakit menular, dan KUHP".

"Dua UU ancaman hukumannya ringan saja hanya satu tahun, tapi pasal penghasutan yang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) itu ancaman hukumannya enam tahun," ungkapnya.

"Karena enam tahun tentu bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan atau tindak pidana berat dan ada alasan untuk ditahan," katanya.

Baca Juga: Tak Mau Bicara Pernikahan Sebelum Aurel Sembuh, Atta Halilintar: Aku Enggak Akan Maksain Tanggal

Refly Harun mengira, itulah satu-satunya alasan mengapa Habib Rizieq dikenakan pasal tentang penghasutan, pasal 160 KUHP, agar HRS bisa ditahan karena pasal lainnya dirasanya tidak cukup.

Pertanyaanya adalah, tutur Refly Harun, dengan kerumunan yang kurang lebih sama, dengan provokasi yang dianggap kurang lebih sama, apakah Presiden Jokowi juga bisa dipolisikan?

"Apakah bisa seorang presiden dibegitukan? mari kita tengok ke UU," ucapnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x