91 Anak di Bawah Umur Tega Dieksploitasi, Polda Metro Jaya Tangkap 15 Germo

- 25 Februari 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi eksploitasi anak. Polda Metro Jaya tangkap 15 germo.
Ilustrasi eksploitasi anak. Polda Metro Jaya tangkap 15 germo. /Pixabay/Counselling/

PR BEKASI - Subdit Renakta Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi selama periode Januari-Februari 2021 dengan total ada 15 tersangka yang diamankan petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam dua bulan terakhir, polisi telah menerima 10 laporan terkait kasus eksploitasi anak.

Ratusan korban ikut diamankan, yang 91 di antaranya berstatus anak di bawah umur.

"Saat ini sudah kami amankan semuanya total 15 orang tersangka, yang merupakan tersangka eksploitasi anak-anak," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Hasil 'Swab' Antigen Sering Keliru, Zubairi Djoerban Minta PSSI dan LIB Tak Lengah dengan Hasil Negatif

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Dikabarkan Jadi Tersangka Manipulasi Data Banjir karena Jokowi, Ini Faktanya

Baca Juga: Videonya Saat Jalan Kaki Viral hingga Dikabarkan Bangkrut, Pak Tarno: Tujuannya Deket, Masa Naik Mobil 

"Semuanya ini berperan sebagai germo," sambung pria yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Kamis 25 Februari 2021.

Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa perkenalan tersangka dengan para korban dilakukan melalui media sosial.

Para korban yang diincar ini dijanjikan dengan uang dan dijadikan pacar. Kemudian korban dibawa berkencan di hotel.

"Modus operandinya adalah perkenalan melalui media sosial Facebook dan Instagram," ucap Yusri Yunus.

"Kemudian ketemuan di satu tempat, dari situ ada juga yang diajak untuk menjalin hubungan pacaran," tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Terkait Perubahan UU ITE, Mahfud MD Minta Seluruh Pihak Jangan Alergi terhadap Perubahan Hukum 

"Setelah bertemu, kemudian para korban ini diajak nginap ke hotel atau kos gitu ya," katanya.

Atas aksinya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai eksploitasi anak dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

Kasus eksploitasi anak masih saja terus terjadi di tengah masyarakat. Para orang tua diminta untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x