Jakarta Akan Larang Masuk Mobil Berusia 10 Tahun ke Atas, Ferdinand: Anies, Tidak Berkeadilan Sosial

- 26 Februari 2021, 21:12 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021.
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

PR BEKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan aturan pelarangan beroperasi kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun yang berlaku pada 2025. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara di DKI Jakarta. 

Kebijakan itu pun mendapatkan kritikan deras dari mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand Hutahaean menyampaikan bahwa aturan tersebut menunjukan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mampu kerja. 

Baca Juga: dr. Tirta Dianggap Bela Jokowi Soal Kerumunan Warga, Yan Harahap Beri Sindiran Pedas

Baca Juga: Tuding Istana Cari Alasan Soal Kerumunan Jokowi, Rocky Gerung: Mereka Buat Pusing Kapolri Listyo Sigit

Pasalnya Anies Baswedan menggunakan langkah terakhir untuk melarang, membatasi dan menutup kota Jakarta. 

“Inilah ciri-ciri orang tak mampu bekerja, akhirnya jurus terakhir pada melarang, membatasi dan menutup kota,” kata Ferdinand Hutahaean dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @FerdinandHaean3, Jumat, 26 Februari 2021. 

Ferdinand Hutahaean menilai kebijakan yang diambil Anies Baswedan tidak mencerminkan keadilan sosial.

“Nies, rencana kebijakanmu ini teramat bodoh dan tidak berkeadilan sosial,” ucap Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Terciduk Curi Uang Milik Pengantin di Acara Pernikahan, Ibu Ini Pura-pura Berubah Jadi Tamu Undangan

Pasalnya, menurut Ferdinand Hutahaean masih banyak masyarakat yang mencari nafkah dengan menggunakan kendaraan tua. 

“Kamu nggak tahu banyak warga yang cari makan dengan kendaraan yang usianya sudah tua?,” tutur Ferdinand Hutahaean. 

Sementara itu pada tahun ini diinstruksikan juga seluruh kendaran bermotor berusia lebih dari tiga tahun ke atas yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta harus lulus uji emisi.

Pelaksanaan uji emisi nyatanya tak hanya memberikan manfaat kepada kendaran bermotor yang melakukan uji emisi.

Baca Juga: Gading Marten Pernah 5 Kali Diselingkuhi Saat Pacaran, Astrid Tiar: Enggak Marah, Sebaik Itu Dia

Tetapi juga terhadap lingkungan hidup yang ada di sekitarnya. 

Performa mesin kendaraan yang baik tidak akan menimbulkan polusi udara yang berlebihan.

Hal ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta, mengurangi pencemaran lingkungan dan mewujudkan Jakarta Langit Biru.

Uji emisi kendaraan ini dapat dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uni emisi.

Masyarakat dapat mengecek bengkel yang melayani uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi.*** 

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x