Ia juga meminta siapapun yang bersalah dalam dugaan kasus korupsi ini harus ditindak sesuai hukum yang ada di negara ini.
Baca Juga: Jabatan Politiknya Disebut Pemberian SBY, Marzuki Alie: Sesat Pikir, Kucing pun Bisa Menangis Bombay
"Saya mengapresiasi kinerja KPK. Siapapun yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Saya sangat prihatin dengan tertangkapnya Pak NA oleh @KPK_RI. Fakta ini menunjukkan betapa korupsi masih menjadi masalah yg sangat serius.
Saya mengapresiasi kinerja KPK. Siapapun yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. pic.twitter.com/aMUJd7MFZM— Abdul Mu'ti (@Abe_Mukti) February 27, 2021
Sebelumnya diketahui KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat malam, 26 Februari 2021.
Mengenai operasi tangkap tangan ini turut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Benar, Jumat tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," ucap Ali Fikri dalam keterangannya.
Akan tetapi, dalam kesempatan tersebut Ali Fikri menyampaikan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detil terkait kasus yang menjerat Nurdin Abdullan.
Ia juga menyebut KPK belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak lainnya yang juga turut ditangkap dalam OTT tersebut.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ujarnya.