Nekat Buka Diam-diam, Tempat Karaoke Lime dan Difa Ditutup Pemprov DKI

- 27 Februari 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi tempat karaoke yang ditutup di Jakarta.
Ilustrasi tempat karaoke yang ditutup di Jakarta. /Pixabay

Saat itu juga, para pelanggan diminta turun ke lantai dasar oleh petugas dan dikenakan sanksi administrasi.

"Pengunjung juga tidak menggunakan masker dengan membayar denda atau melakukan pembersihan lingkungan dengan menyapu," ucap Arifin.

"Ada 14 kamar yang ada dan 13 di antaranya digunakan," ungkapnya.

Baca Juga: 39 Kuda Delman di Jakarta Selatan Ikut Divaksinasi, Diharapkan Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Kusir

Baca Juga: Hampir Sebulan Muaragembong Terisolir karena Banjir, Akses Bantuan Terpaksa Gunakan Perahu Sampan 

"Ada beberapa minuman keras beralkohol yang tidak dilengkapi dengan izin penjualan minuman beralkohol," ujarnya menambahkan.

Dengan tindakan penutupan ini, pihaknya berharap agar pengusaha yang lain dapat melihat bahwa pemerintah tegas terhadap penegakan prokes.

Ia juga berharap agar pemilik bisnis tidak melakukan pelanggaran dengan membuka usahanya meskipun secara diam-diam.

Sedangkan, untuk pengelola Lime Light Karaoke dan Difa Karaoke, Arifin memberikan sanksi penutupan selama masa pandemi Covid-19.

"Kemudian yang ketiga kita lakukan penindakan dengan menutup tempat usaha ini selama masa pandemi Covid-19," tuturnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah