Bareskrim Polri Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Jokowi, Pengacara Habib Rizieq: Tidak Ada Dasar Hukumnya

- 28 Februari 2021, 22:19 WIB
Kerumunan yang terjadi di Kota Maumere, NTT saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.
Kerumunan yang terjadi di Kota Maumere, NTT saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sikka, Provinsi NTT. /Media Kupang

PR BEKASI - Kasus kerumunan yang diakibatkan oleh kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, NTT berbuntut panjang.

Berbagai tanggapan pro dan kontra terkait kasus kerumunan tersebut menghiasi pemberitaan beberapa hari terakhir.

Termasuk laporan ke polisi soal kerumunan yang diakibatkan Jokowi telah ditolak oleh Bareskrim Polri. Hal itu mendapatkan tanggapan dan dibandingkan dengan kasus Habib Rizieq.

Muhammad Kamil Pasha, pengacara Habib Rizieq Shihab ikut buka suara terkait perbandingan kasus kerumunan antara Jokowi dan Habib Rizieq.

Baca Juga: Joe Biden Tandai Era Baru dengan Serangan Udara ke Milisi Pro-Iran, Mbah Mijan Mendadak Bicarakan Soal Kiamat

Baca Juga: Catat! Berikut 4 Bansos yang Akan Cair Maret Besok, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Selamat! Winger Persija Jakarta Osvaldo Haay Resmi Nikahi Shella Pricilia

Kamil Pasha menyoroti dua laporan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Maumere, NTT yang tidak diproses oleh Bareskrim Polri.
 
Kamil Pasha menyatakan berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, tidak ada dasar hukum bagi kepolisian untuk tidak menerima atau menolak sebuah laporan polisi.
 
Menurutnya, laporan tersebur seharusnya diterima terlebih dahulu untuk dilakukan penyelidikan.
 
"Tidak ada dasar hukum penolakan laporan dalam KUHAP. Seharusnya laporan diterima terlebih dahulu untuk dilakukan penyelidikan," kata Kamil Pasha kepada wartawan, Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Liga Basket Indonesia Akan Segera Bergulir Kembali, Kelly Purwanto Sambut Baik dan Ucapkan Terima Kasih

Baca Juga: Lupakan Duka Akibat Banjir Bersejarah, Forum Anak Bekasi Gelar Trauma Healing 

Menurutnya, penyelidikan itu bertujuan untuk mencari tahu apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada tindak pidananya atau tidak.
 
"Dalam penyelidikan itulah dicari apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak. Jika iya, maka dinaikkan ke tahap penyidikan untuk dicari tersangkanya," tutur Kamil Pasha.
 
Menurut Kamil Pasha, mengatakan tidak ada pidana ketika orang baru melapor merupakan sebuah kekeliruan.
 
Sebab, laporan tersebut belum diselidiki.

"Ini melakukan penyelidikan atas laporan saja belum, masa langsung bilang tidak ada tindak pidana atau bukan pelanggaran," tutur Kamil Pasha.
 
Pihaknya mengatakan hal ini bukan persoalan apakah yang dilaporkan itu presiden atau bukan, namun hukum harus berlaku untuk semua.

Baca Juga: Sebut Buzzer Mendadak Miskin karena Jokowi dan Anies, Haikal Hassan: Ada yang Mau Buka Donasi?

Diketahui, Presiden Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda islam (GPI).
 
Namun, kedua laporan ini tidak diproses.

"Intinya, kami tadi sudah masuk ke dalam (Bareskrim) dan ini laporan masuk, tetapi tidak ada ketegasan di situ (tidak ada nomor LP)," kata Ketua Bidang HAM PP GPI Fery Dermawan.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah