Bersumpah tak terlibat suap sebagaimana yang disangkakan oleh KPK, tetapi Nurdin Abdullah mengaku dirinya ikhlas menjalani proses hukum kasus tersebut dan juga meminta maaf kepada masyarakat Sulsel.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujarnya.
Diketahui Nurdin Abdullah dalam kasusnya yang menjeratnya itu, diduga menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diberikan oleh Agung melalui Edy Rahmat.
Baca Juga: Duo Milan Masih Dominasi Klasemen, Inter Tak Terbendung hingga AC Milan yang Kembali Menang
Lalu, Nurdin Abdullah juga diduga KPK menerima uang dari kontraktor lain di antaranya menerima uang sebesar Rp200 juta pada akhir 2020.
Kemudian pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang Rp2,2 miliar yang diberikan melalui ajudannya bernama Samsul Bahri.
Pada pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah menerima uang Rp1 miliar melalui Samsul Bahri.
Pada kasus yang menjeratnya tersebut, sebagai penerima uang, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.