Bantah Dirinya Terlibat Korupsi, Nurdin Abdullah: Demi Allah, Sama Sekali Tidak Tahu

- 1 Maret 2021, 09:19 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Februari 2021. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Februari 2021. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto /

Adapun Agung Sucipto selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka tersebut, ditahan oleh KPK selama 20 hari sejak hari pertama penangkapannya pada Sabtu, 27 Februari 2021 sampai dengan Kamis, 18 Maret 2021.

Baca Juga: Diduga Terciduk Merancap di Depan Perempuan, Pelaku: Celana Saya Longgar

Sebelumnya, diketahui ketiga orang tersebut ditangkap oleh KPK pada Jumat malam 26 Februari 2021 hingga Sabtu dini hari 27 Februari 2021 di tiga tempat berbeda.

Edy Rahmat serta Agung Sucipto terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK usai melakukan transanksi dugaan suap tersebut. Agung Sucipto diamankan sekitar pukul 23.00 WITA saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.

Sedangkan Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar diamankan oleh Tim KPK di rumah dinasnya sekitar pukul 00.00 WITA. Adapun Nurdin Abdullah, turut diamankan sekitar pukul 02.00 WITA di rumah dinasnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x