Nurdin Abdullah Bersumpah Tak Terima Suap, KPK: Kami Miliki Bukti Kuat

- 1 Maret 2021, 09:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menaympaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto.
Ketua KPK Firli Bahuri saat menaympaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto. /

Ketiga tersangka tersebut, ditahan oleh KPK selama 20 hari sejak hari pertama penangkapannya pada Sabtu, 27 Februari 2021 sampai dengan Kamis, 18 Maret 2021.

Mereka ditangkap oleh KPK pada Jumat malam 26 Februari 2021 hingga Sabtu dini hari 27 Februari 2021 di tiga tempat berbeda.

Edy Rahmat serta Agung Sucipto terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK usai melakukan transanksi dugaan suap tersebut. Agung Sucipto diamankan sekitar pukul 23.00 WITA saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.

Sedangkan Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar diamankan oleh Tim KPK di rumah dinasnya sekitar pukul 00.00 WITA. Adapun Nurdin Abdullah, turut diamankan sekitar pukul 02.00 WITA di rumah dinasnya.

Baca Juga: Tragis! Seekor Ayam Jantan Bunuh Majikannya saat Sabung Ayam di India

Diketahui Nurdin Abdullah dalam kasusnya yang menjeratnya tersebut, diduga menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diberikan oleh Agung melalui Edy Rahmat.

Lalu, Nurdin Abdullah juga diduga KPK menerima uang dari kontraktor lain di antaranya menerima uang sebesar Rp200 juta pada akhir 2020.

Kemudian pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang Rp2,2 miliar yang diberikan melalui ajudannya bernama Samsul Bahri.

Pada pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah menerima uang Rp1 miliar melalui Samsul Bahri.

Baca Juga: Tegaskan Partai Demokrat Selalu Solid dan Setia, Ibas Yudhoyono: Jangan Diadu-adu Antara Saya dengan Mas AHY

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x