Pasal tersebut mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui, Nurdin Abdullan dan Edy Rahmat sebagai tersangka suap dan gratifikasi resmi dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.***