"Saya mohon maaf," ujar Nurdin Abdullah kepada wartawan.
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.
Sementara itu tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Baca Juga: Bantah Dirinya Terlibat Korupsi, Nurdin Abdullah: Demi Allah, Sama Sekali Tidak Tahu
Nurdin Abdullah diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat.
Tak hanya suap, Gubernur Sulawesi Selatan itu juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.
Diduga suap yang diberikan itu guna memastikan agar Agung Sucipto bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.
Atas perbuatannya sebagai penerima, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Maret 2021: Leo, Libra, Virgo, Bulan Ini akan Banyak Peningkatan dalam Hidup