Tak Hanya Ditendang di Tempat, Pengendara Moge yang Terobos Kawasan Ring 1 Kini Diberi Sanksi Tilang

- 3 Maret 2021, 07:36 WIB
Tangkapan layar video sejumlah pengendara moge terobos kawasan Ring 1.
Tangkapan layar video sejumlah pengendara moge terobos kawasan Ring 1. /Twitter.com/@zoelfick

Hal itu diungkap oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp250 ribu, jadi prosesnya penilangan saja," kata Fahri Siregar seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Gibran Klaim Penyebaran Covid-19 di Solo Terkendali

Para pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp250 ribu.

Fahri juga mengatakan para pengendara moge itu telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut dan pihak kepolisian menyatakan ada pelanggaran lalu lintas dalam kejadian tersebut.

Menurutnya, peristiwa tersebut dipicu oleh ulah sejumlah pengendara moge yang menerobos jalan saat sedang ditutup dalam rangka pengamanan instalasi VVIP di sekitar kantor Wakil Presiden RI.

"Benar, anggota Paspampres sedang melaksanakan pengamanan instalasi. Di Jalan Veteran III itu ada PAM Instalasi atau Instalasi VVIP yaitu Kantor Wapres," kata Wisnu.

Baca Juga: Jokowi Putuskan Cabut Perpres Investasi Miras, Mantan Menteri Agama Ucapkan Terima Kasih

Menurut Wisnu, sejumlah pengendara moge tersebut menerobos jalan yang sejatinya telah ditutup.

Lebih lanjut, Wisnu menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi moge itu dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman.

Dia menilai bahwa tindakan anggota Paspampres menendangi sejumlah pengendara moge termasuk tindakan ringan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah