Jokowi Putuskan Cabut Perpres Investasi Miras, Mantan Menteri Agama Ucapkan Terima Kasih

- 2 Maret 2021, 21:34 WIB
Mantan Menteri Agama RI Lukman Saifuddin mengucapkan terima kasih kepada Jokowi.
Mantan Menteri Agama RI Lukman Saifuddin mengucapkan terima kasih kepada Jokowi. /Kemenag/kemenag.go.id

PR BEKASI - Mantan Menteri Agama RI Lukman Saifuddin mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perizinan terkait pemberian investasi terhadap industri minuman keras (miras).

Diketahui Lampiran itu terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pencabutan lampiran Perpres tersebut, disampaikan langsung oleh Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa, 2 Maret 2021, di Istana Merdeka, Jakarta.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras yang Kontroversial, Fahri Hamzah: Jadinya Jamu ya...

Baca Juga: Dituduh Settingan dan Dibayar Pemerintah Saat Sakit Covid-19, Uya Kuya: Gue Udah Banyak Duit 

Jokowi menjelaskan bahwa pencabutan lampiran Perpres tersebut dilakukan olehnya setelah menimbang segala masukan dari berbagai macam elemen mulai dari Lembaga, Ormas, Pemuka Agama, serta pihak-pihak lainnya.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.

Memberikan apresiasi terhadap Jokowi atas keputusannya tersebut, Lukman Saifuddin sangat bersyukur Presiden dapat menindaklanjuti aspirasi masyrakat yang menolak diperbolehkannya pemberian investasi terhadap industri miras ini.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x