PR BEKASI - Ustaz Yusuf Mansur memberikan apresiasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perizinan pemberian investasi terhadap industri minuman keras (miras).
Diketahui Lampiran Perpres itu terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perihal pencabutan lampiran Perpres ini, disampaikan langsung oleh Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa, 2 Maret 2021, di Istana Merdeka, Jakarta.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Bayi Hiu Berwajah Manusia Bak Cerita Anak Durhaka yang Dikutuk, Ini Faktanya
Baca Juga: Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras yang Kontroversial, Fahri Hamzah: Jadinya Jamu ya...
Jokowi menjelaskan bahwa pencabutan lampiran Perpres tersebut dilakukan olehnya setelah menimbang segala masukan dari berbagai macam elemen mulai dari Lembaga, Ormas, Pemuka Agama, serta pihak-pihak lainnya.
“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.