Berdasarkan Pepres ini, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikan investasi kepada industri minuman beralkohol.
Baca Juga: Mensos Risma Beri Tugas Penting kepada Karang Taruna untuk Perangi Hoaks dan Radikalisme
Akan tetapi kemudian kebijakan perizinan tentang pemberian investasi terhadap industri miras ini dikritik oleh banyak pihak yang menolak diperbolehkannya investasi tersebut.
Diantara yang menolak lampiran Perpres terkait pemberian investasi terhadap industri miras ini ialah MUI, Muhammadiyah, NU, dan pihak-pihak lainnya.
Kini lampiran Perpres yang mengatur perizinan investasi di industri miras tersebut telah dicabut oleh Presiden Jokowi, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai macam pihak sebelumnya.***