Jokowi Putuskan Cabut Perpres Investasi Miras, Mantan Menteri Agama Ucapkan Terima Kasih

- 2 Maret 2021, 21:34 WIB
Mantan Menteri Agama RI Lukman Saifuddin mengucapkan terima kasih kepada Jokowi.
Mantan Menteri Agama RI Lukman Saifuddin mengucapkan terima kasih kepada Jokowi. /Kemenag/kemenag.go.id

“Alhamdulillah, amat bersyukur bila Bapak Presiden @jokowi pada akhirnya mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya kalangan ulama,” ucap Lukman Saifuddin dalam cuitannya, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Ustaz Yusuf Mansur: Selamat Buat Pak Jokowi, Selamat Rakyat Indonesia

Baca Juga: Heran dengan Pemerintah Soal Covid-19 dan Miras, Rocky Gerung: Ingatkan Komorbid Tapi Obral Alkohol 

Terima kasih tiada terhingga,” sambungnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @lukmansaifuddin, Selasa, 2 Maret 2021.

Sebelumnya, diketahui pada 2 Februari 2021, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Di dalam Perpres tersebut turut mengatur di dalamnya terkait kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi.

Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Perpres ini, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Rifai Darus: Bijak Tapi Terlambat, Mungkin Pembisiknya Kurang Cerdas 

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikan investasi kepada industri minuman beralkohol.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x