“Alhamdulillah, amat bersyukur bila Bapak Presiden @jokowi pada akhirnya mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya kalangan ulama,” ucap Lukman Saifuddin dalam cuitannya, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca Juga: Heran dengan Pemerintah Soal Covid-19 dan Miras, Rocky Gerung: Ingatkan Komorbid Tapi Obral Alkohol
“Terima kasih tiada terhingga,” sambungnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @lukmansaifuddin, Selasa, 2 Maret 2021.
Alhamdulillah..
Amat bersyukur bila Bapak Presiden @jokowi pada akhirnya mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya kalangan ulama..
Terima kasih tiada terhingga..https://t.co/Puip7gw9Ou— Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) March 2, 2021
Sebelumnya, diketahui pada 2 Februari 2021, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Di dalam Perpres tersebut turut mengatur di dalamnya terkait kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi.
Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Perpres ini, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikan investasi kepada industri minuman beralkohol.