Setiap Anggota Setor Lima Persen dari Pendapatan, Polri Ungkap Pendanaan Teroris JI

- 3 Maret 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi jaringan teroris.
Ilustrasi jaringan teroris. /PIXABAY

PR BEKASI - Pendanaan Kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Jawa Timur akhirnya terungkap.

Terkait itu dikatakan Karo Penmas Divhumas Polr Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si.

Ia mengatakan bahwa JI mewajibkan iuran sebesar lima persen dari pendapatan anggotanya.

Menurut Brigjen Pol. Rusdi, iuran tersebut digunakan untuk memberikan dukungan pendanaan aktivitas organisasi teroris itu.

Baca Juga: Hasil Survei COPS Sebut Budiman Sudjatmiko Calon Pemimpin 2024, Kalahkan Ridwan Kamil dan AHY

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Mahfud MD: Bukti Pemerintah Tak Alergi Kritik

Baca Juga: Mahfud MD: Ada Kritik Tentang Izin Investasi Miras Maka Pemerintah Mencabutnya, Jadi Jokowi Tak Alergi Kritik!

Sehingga dapat tetap berjalan hingga sekarang.

"Iuran setiap gaji yang diterima oleh mereka (pelaku), itu disumbangkan kepada organisasi sebanyak lima persen dari pendapatan mereka," kata Brigjen Pol. Rusdi, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Tribrata News, Rabu, 3 Maret 2021.

Karo Penmas Polri melanjutkan, kepolisian saat ini masih mendalami modus iuran tersebut yang berada di jaringan teror JI.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x