PR BEKASI - Pendanaan Kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Jawa Timur akhirnya terungkap.
Terkait itu dikatakan Karo Penmas Divhumas Polr Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si.
Ia mengatakan bahwa JI mewajibkan iuran sebesar lima persen dari pendapatan anggotanya.
Menurut Brigjen Pol. Rusdi, iuran tersebut digunakan untuk memberikan dukungan pendanaan aktivitas organisasi teroris itu.
Baca Juga: Hasil Survei COPS Sebut Budiman Sudjatmiko Calon Pemimpin 2024, Kalahkan Ridwan Kamil dan AHY
Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Mahfud MD: Bukti Pemerintah Tak Alergi Kritik
Sehingga dapat tetap berjalan hingga sekarang.
"Iuran setiap gaji yang diterima oleh mereka (pelaku), itu disumbangkan kepada organisasi sebanyak lima persen dari pendapatan mereka," kata Brigjen Pol. Rusdi, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Tribrata News, Rabu, 3 Maret 2021.
Karo Penmas Polri melanjutkan, kepolisian saat ini masih mendalami modus iuran tersebut yang berada di jaringan teror JI.