Gunakan Dana Covid-19 untuk Bayar Utang dan Main Judi, Kades Ini Terancam Hukuman Mati

- 3 Maret 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi Oknum Kades di Palembang Terancam Hukuman Mati Gegara Gunakan Dana COVID-19 untuk Berjudi
Ilustrasi Oknum Kades di Palembang Terancam Hukuman Mati Gegara Gunakan Dana COVID-19 untuk Berjudi /PMJ News/

PR BEKASI - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) yang dipilih langsung melakukan tindakan yang tak terpuji.

Bukanya mengayomi warganya, ia malah menggunakan jabatanya untuk berfoya-foya dengan menggunakan dana Covid-19 untuk bermain judi.

Adalah AKR (43), seorang kepala desa dari Musi Rawas (Mura) Lubuklinggau terancam hukuman mati karena menggunakan dana Covid-19 untuk bermain judi.

Hal itu dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni dalam dakwaannya ketika sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin 1 Maret 2021 lalu.

Yuriza melanjutkan, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 sudah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar hutang pribadi dan berjudi. 

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Kondisi Elsa Semakin Memburuk Usai Dapat Telepon dari Pengadilan Agama

Baca Juga: Sebut Aldi Taher Artis Paling Alay di Indonesia, Deddy Corbuzier: Jangan-jangan Dia Muridnya Uya Kuya

Baca Juga: Ridwan Kamil: Virus Corona Baru B117-UK dari Inggris Ditemukan di Karawang

"Sebenarnya peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 per kepala keluarga," tuturnya menambahkan seperti dikutip Pikiranrakayat-Bekasi.com dari PMJ Rabu 3 Maret 2021.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

"Sebagaimana Pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pinada penjara maksimal 20 tahun," ungkapnya.

Baca Juga: WHO Peringatkan Covid-19 Mungkin Tak Akan Berakhir Tahun Ini, Simak Penjelasannya

Selanjutnya, merujuk kepada Peratruran Presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.

Sedangkan, penasihat hukum terdakwa, Supendi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.

Namun demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x