"Setiap partai itu punya aturan main, termasuk kaitannya dengan KLB. Aturan main itu negara tahu, Menteri Hukum dan HAM tahu. Karena AD/ART itu disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM," kata Jansen Sitindaon.
Jansen Sitindaon pun menjelaskan, dalam AD/ART Partai Demokrat dijelaskan bahwa penyelenggaraan KLB harus disetujui dan didukung minimal 2/3 DPD Partai Demokrat, setengah jumlah DPC Partai Demokrat, dan harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Menurutnya, tidak ada satu pun aturan tersebut yang dipenuhi KLB di Deli Serdang, terlebih SBY pun telah mengeluarkan pernyataan tegas bahwa KLB tersebut ilegal karena tidak sesuai AD/ART.
Baca Juga: KLB Demokrat Turunkan Martabat Moeldoko, Rocky Gerung: AHY Justru Lebih Dewasa dalam Berpolitik
"Bisa saya katakan tidak ada satu pun DPD yang hadir di KLB Sibolangit itu. Jadi 34 DPD di seluruh Indonesia itu solid dibawah kepemimpinan Mas AHY," ujar Jansen Sitindaon.
"Jadi pakai satu syarat saja KLB mereka itu tidak sah, dan gak mungkin itu disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Jangankan menggunakan tiga syarat, satu syarat pun tidak terpenuhi," sambungnya.
Menurutnya, untuk mengecek sah atau tidaknya KLB tersebut, semua bisa dicek dengan mudah dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) untuk melihat siapa-siapa saja daftar pengurus yang sah.
"Dan untuk mengecek itu gampang, gak susah, gak rumit. Ada namanya Sipol, saya kebetulan orang yang terlibat dalam mengurus Sipol dalam Pemilu kemarin," kata Jansen Sitindaon.