“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” cuit Mahfud MD menerangkan.
Lebih lanjut, mantan Menteri Pertahanan itu mengungkap bahwa sikap yang sama juga dilakukan oleh SBY dan Megawati ketika menghadapi polemik perebutan PKB dari kepemimpinan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
“Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” kata Mahfud MD.*** (Annisa.Fauziah/Depok.Pikiran-Rakyat.com)