Catat! Kini Foto KTP Elektronik Bisa Diganti, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 6 Maret 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /

PR BEKASI – Untuk masyarakat yang masih bingung apakah foto dalam KTP Elektronik itu bisa diganti atau tidak?

Jawabannya bisa, masyarakat kini bisa mengganti foto KTP Elektronik namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Hal itu sebelumnya pernah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan hal itu melalui unggahan di akun Instagram miliknya @zudanarifofficial pada 16 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Mardani Tertawa Usai Rocky Gerung Sebut Jokowi Produk Gagal, Ferdinand Hutahaean: Kualitas Rendah Politisi Ini

Baca Juga: Tujuh Tahun Berkelana, Ferdinand Sinaga CLBK Lagi dengan Tim Satu Ini

Baca Juga: Amanda Manopo Disuruh Pilih Antara Arya Saloka dan Carlo Milk, Begini Jawabannya 

Dalam video tersebut, ia menjawab pertanyaan oleh salah satu warganet yang menanyakan perihal foto KTP Elektronik.

“Ada yang bertanya sama saya, boleh enggak KTP El fotonya diganti?,” kata Zudan Arif Fakrulloh, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Kemudian, ia pun menjawab pertanyaan tersebut dengan menyebutkan bahwa foto KTP Elektronik itu bisa diganti asalkan telah memenuhi syarat-syaratnya.

“Pada prinsipnya foto dalam KTP El boleh diganti bila terpenuhi syarat-syaratnya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, berikuti syarat ketentuan apabila Anda ingin mengganti foto KTP Elektronik:

Baca Juga: Syahrial Nasution Geram Atas Sikap Mahfud MD Soal KLB: Jangan-jangan Anda Senang Demokrat Dibuat Begini? 

1. Foto dalam KTP Elektronik boleh diganti apabila dulu Anda belum berjilbab tetapi sekarang Anda sudah berjilbab.

2. Foto dalam KTP Elektronik Anda rusak atau terkelupas, fotonya sudah buram, baru lah Anda boleh mengganti foto KTP Elektronik.

“Cara membuat foto KTP Elektronik baru itu di Disduk Capil setempat,” ujarnya.

Setelah itu, apabila Anda sudah memenuhi kriteria dua poin syarat ketentuan di atas maka ada syarat lain yang harus dibawa ketika Anda ingin mengganti foto KTP Elektronik.

Baca Juga: Rela Hampiri Sang Kekasih di Amerika, Sunan Kalijaga Tanggapi Salmafina: Dia Baik, Mau Ada Usaha untuk Menikah 

Dalam video yang diunggah Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh itu menyampaikan bahwa syaratnya hanya dengan membawa KTP Elektronik lama.

Dan kemudian membawa Kartu Keluarga (KK) namun tidak perlu ditambahkan dengan surat pengantar RT atau RW.

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, Anda bisa mengurus dan mengganti foto KTP Elektronik Anda di Disduk Capil setempat.

Apabila ingin mengurus KTP Elektronik di masa pandemi Covid-19, tentunya Anda harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah dan menjaga jarak ketika berada di Disduk Capil.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah